Nama kelompok:
Dhika Surya Hadi NPM: 22214935
Igo Arisandy NPM: 25214104
Muhamad Paqih NPM: 26214982
Muhammad Ilham Habibie NPM: 27214329
1. Faktor- faktor yang menjadi pertimbangan dalam memilih bentuk badan usaha
a) Modal yang diperlukan Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
Dhika Surya Hadi NPM: 22214935
Igo Arisandy NPM: 25214104
Muhamad Paqih NPM: 26214982
Muhammad Ilham Habibie NPM: 27214329
1. Faktor- faktor yang menjadi pertimbangan dalam memilih bentuk badan usaha
a) Modal yang diperlukan Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain.
b) Bidang
usaha/kegiatannya Apabila badan usaha yang akan didirikan
berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk
badan usaha per- seorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan
didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya
dipilih bentuk badan usaha PT
c) Tingkat
risiko yang dihadapi Apabila badan usaha
yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih
bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha
yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk
badan usaha PT
d) Undang-undang
dan peraturan pemerintah Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak
boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah.
e) Cara
pembagian keuntunganPembagian keuntungan adalah salah satu faktor
yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan
keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha
perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama,
sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT.
2. Mengapa
orang-orang memilih bentuk usaha perseroan terbatas
Karena perseroan terbatas merupakan bentuk
perusahaan yang paling bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama masyarakat
golongan bawah, karena dengan adanya perseroan terbatas dapat mengurangi
tingkat pengangguran di Indonesia. Dan juga menjamin keuntungan yang besar bagi
pemilik saham dan yang menanam saham diperseroan terbatas (PT) . Perseroan
Terbatas juga memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang diatur dalam
undang-undang nomer 1 tahun 1995 tentang
perseroan terbatas.
3. Mengapa usaha
bentuk koperasi cocok dengan usaha rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong
royong. Kegiatan saling membantu diantara individu dan usaha akan lebih
berhasil mengatasi permasalahan baik secara sosial maupun ekonomi. Apalgi dalam
menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan
UKM semakin ketidakberdayaan ekonomi seperti kekuatan-kekuatan ekonomi seperti
usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam
penyediaan sarana-sarana produksi.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai
organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya
dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat
diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus
dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda
lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi
tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil
membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif
sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang
membuka jalaln disebut promotor koperasi.
4. Contoh usaha yang bergerak dalam
komoditi
a. emas → perhiasan
b. tekstil → baju,
tas
c. peternakan → daging,
susu
d. investasi → rumah,
tanah
e. bahan
bakar → minyak, gas
f. pertanian → padi,
jagung
g. perkebunan → gula,
the, karet, kopi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar