Selasa, 29 Desember 2015

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

TUGAS EKONOMI KOPERASI


“KOPERASI BERUGAK BAJANG BERSATU”


PROFILE KOPERASI:
1.      BADAN HUKUM
SK Koperasi Nomor 18 / 518 / SK / UMK  / 2012
Tanggal 13 Juli 2012
2.      JENIS USAHA
Koperasi Kredit/Simpan
Sesuai dengan namanya dalam proses perkembangannya koperasi ini bergerak dalam pemupukan simpanan dari pada anggotanya berupa tabungan dan menyalurkan kembali kepada anggota yang membutuhkan  dana berupa kredit usaha.
Bentuk-bentuk produk usaha koperasi ini dalam hal kredit/simpan adalah sebagai berikut:
a)    Simpanan Usaha Mandiri (SIMPUNDI),merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kemudahan pelayanan di kantor maupun tempat usaha (jemput bola)
b)   Simpanan Siswa Cendikia (SSC),produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.
c)    Tabungan Hari Raya (TAHARA), produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda
d)   Simpanan Berjangka, merupakan simpanan yang memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan koperasi tentunya dengan jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12  bulan.

Koperasi Pertanian
Sesuai dengan keadaan demografi daerah Desa Surabaya yang notabenenya petani, maka koperasi pertanian sangat penting dan cocok bagi warga masyarakat setempat untuk mengolah dan memasarkan hasil pertaniannya. Sehingga tidak heran jika pada tahun 2013 kemarin “Koperasi Berugak Bajang Bersatu” dinobatkan sebagai koperasi teladan di daerah kecamatan Sakra Timur, NTB. Produk-produk yang dihasilkan adalah:
a). Sawo Coklat
b). Keripik Singkong
c). Emping Jagung
3.         ALAMAT KOPERASI
Jl. Surabaya-Menceh RT 01 RW 01 Mosok-Leda, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, NTB.
HP       : 081-917-728-523

4.         PENDIRI KOPERASI
Koperasi ini didirikan oleh tokoh muda berbakat bernama Ahmad Khairuzzan bersama 25 (dua puluh lima) anggota pendiri yang lain di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur NTB pada tanggal 18 Mei 2012. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Kementerian KUKM Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012.

5.         PENGURUS KOPERASI ATAU STRUKTUR KOPERASI
Ketua 
: Ahmad Khairuzzan, S.Pd.
Sekretaris 
: Samsudin, S.E.
Bendahara 
: Evi Puji Lestari, S.Pd.


6.          PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Seperti yang telah disebutkan dalam UUD No. 25 tahun 1992 BAB IV tentang perangkat koperasi,
bahwa yang termasuk didalamnya adalah mengenai rapat anggota, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi pada koperasi. Salah satu kekuasaan yang dimaksud adalah mengenai penetapan dan pembagian sisa hasil usaha yang disingkat SHU.
Dalam pembagian SHU pada koperasi “Berugak Bajang Bersatu” memiliki metode atau cara yang sama dengan semua jenis dan bentuk koperasi, namun sebagai identitas tersendiri dalam koperasi ini adalah adanya ketentuan umum dalam rangka pembagian SHU. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dimaksud:
a)      25% cadangan umum
b)      50% dana pembagian anggota
c)      5% dana pendidikan
d)     10% dana kajian pengurus dan pengawas
e)      5% dana kesejahteraan karyawan
f)       2,5% dana pembangunan daerah kerja.
g)      2,5% dana social


Tidak ada komentar:

Posting Komentar