Tugas 2 Ekonomi Koperasi
1. Konsep koperasi di negara berideologi
liberal adalah
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh
orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi itu sendiri.
Konsep
koperasi sosialis adalah
koperasi direncanakan dn dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, unntuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep
kopersi negara – negara berkembang adalah
koperasi yang didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembanganya.
2. “Tolong
menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun dapat
menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. ”Tolong menolong” dapat
memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”, sebaliknya, ”kerjasama”
secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi,
setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.
Gotong
royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit dan secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung
resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota
3. Struktur Organisasi dapat
didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi
dikelola. Menunjukann kerangka dan susunan perwujudan diantara fungsi-fungsi,
bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas dan wewenang
dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
Berbeda
dengan Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur
organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang
dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.
4. Karakter khas organisasi koperasi dan
manajemennya
·
Berasaskan keleluargaan, kebijakan yang
dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang
digunakan bersifat memudahkan anggota
·
Keanggotaan sukarela dan terbuka ,
setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan
meninggalkan kongsi tersebut.
·
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar