Tugas
Ekonomi Koperasi
UNDANG – UNDANG KOPERASI
I. UU No.12 Tahun 1967
Koperasi
menurut UU No.12 tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
v Ciri
– ciri
a. Koperasi sebagai organisasi ekonomi, yaitu alat perencanaan
dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai
organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b. Koperasi berwatak sosial, yaitu mementingkan seluruh bagian
, sesuai dengan jasa yang diberikan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan
dan secara umum.
c. Koperasi beranggotakan orang – orang atau badan hukum ,
merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
d. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
v Prinsip
atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a. Sifat keanggotaan suka rela dabn terbuka untuk setiap warga
negara indonesia.
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi.
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
f. Usaha dan ketataklasanaanya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagia penerimaan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri.
II. UU No.25 Tahun 1992
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang -
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut UU
ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967 terdapat bebrapa
perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi, yaitu :
Ø Perubahan koperasi sebagai organisasi sosial namun juga
sebagai badan usaha , hal ini merupakan badan yang tidak hanya organisasi
sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntangan
anggota.
Ø Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip
koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan
prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan
prinsipnya.
Ø Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian
koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
v Prinsip
– prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a. Keanggotakan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU secara adil
d. Pemberian nals jasa yang terbatas modal
e. Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi
terbatas dan tidak berlebihan
f. Kemandirian, bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g. Pendidikan perkoperasian
h. Kerjasama antar koperasi
III. UU No. 17 tahun 2012
Pasal
1 ayat 1 UU koperasi dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan
oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
Pasal
75 UU mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya
koperasi bias hilang kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan
objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam
kemandirian koperasi dari luar anggota.
UU
no.17 tahun 2012, mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada
pasal 27 ayat 1, syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan
ekonomi. Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini
terlihat dalam pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui
keberadaannya di Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan
pinjam.
Karakteristik
UU no.17 tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan
meniadakan koperasi produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi
yang berlangsung secara rasional. Selain itu pasal 78 UU no.17 tahun
2012, mengatur koperasi dilarang membagikan profit sebuah koperasi sudah
sewajarnya dibagikan kepada anggota.
Bagaimana kedudukan / peranan
koperasi sebagai pelaku bisnis kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis :
Ø Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi
diberbagai sector
Ø Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Ø Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan
pemberdayaan masyarakat
Ø Pencipta pasar baru dan sumber inovasi , serta sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran
koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional Sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa
mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi
tingkat kemiskinan, mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan
pendapatan masyarakat. Peran koperasi antara lain :
§ Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
§ Berperan
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
§ Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahan perekonomian nasional.
§ Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
1. Ekonomi Pancasila merupakan
ilmu ekonomi kelembagaan (instruction economics) yang menjunjung tinggi
nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara yang kelima silanya,
secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang indonesia.
Sedangkan, ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan
secara bersama berdasarkan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai
kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersamaan baik untuk
seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun baik untuk seluruh anggota koperasi
itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4
(empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan
aspirasi;
o Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat
kerakyatan;
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang
bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
- Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem
untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan
falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
3. Karena :
a. Perkembangan koperasi di indonesia yang dimulai dari atas
(bottom up) tetapi dari bawah (top down), artinya koperasi berkembangan di
Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisikan yang belum optimal
b. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini
disebabkan sosialisasi yang belum optimal
c. Manajemen koperasi yang belum profesional ini banyak terjadi
dikoperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah
d. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi banyak dibantu
pemerintah lewat dana-dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan
tersebut. Sifat bantuannya pun tidak wajib dikembalikan
e. Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk
pengembangan usaha.