Selasa, 29 Desember 2015

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

TUGAS EKONOMI KOPERASI


“KOPERASI BERUGAK BAJANG BERSATU”


PROFILE KOPERASI:
1.      BADAN HUKUM
SK Koperasi Nomor 18 / 518 / SK / UMK  / 2012
Tanggal 13 Juli 2012
2.      JENIS USAHA
Koperasi Kredit/Simpan
Sesuai dengan namanya dalam proses perkembangannya koperasi ini bergerak dalam pemupukan simpanan dari pada anggotanya berupa tabungan dan menyalurkan kembali kepada anggota yang membutuhkan  dana berupa kredit usaha.
Bentuk-bentuk produk usaha koperasi ini dalam hal kredit/simpan adalah sebagai berikut:
a)    Simpanan Usaha Mandiri (SIMPUNDI),merupakan simpanan yang dapat ditarik sewaktu waktu dengan kemudahan pelayanan di kantor maupun tempat usaha (jemput bola)
b)   Simpanan Siswa Cendikia (SSC),produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan masa depan dana pendidikan anak.
c)    Tabungan Hari Raya (TAHARA), produk simpanan terencana yang ditujukan untuk mempersiapkan apapun hari raya anda
d)   Simpanan Berjangka, merupakan simpanan yang memberikan jasa setiap bulannya sesuai kesepakatan dengan koperasi tentunya dengan jasa yang relative tinggi dan dapat dijadikan fasilitas jaminan untuk kebutuhan pembiayaan anggota,tersedia flexibilitas jangka waktu sesuai kondisi keuangan anggota yaitu 3 bulan, 6 bulan dan 12  bulan.

Koperasi Pertanian
Sesuai dengan keadaan demografi daerah Desa Surabaya yang notabenenya petani, maka koperasi pertanian sangat penting dan cocok bagi warga masyarakat setempat untuk mengolah dan memasarkan hasil pertaniannya. Sehingga tidak heran jika pada tahun 2013 kemarin “Koperasi Berugak Bajang Bersatu” dinobatkan sebagai koperasi teladan di daerah kecamatan Sakra Timur, NTB. Produk-produk yang dihasilkan adalah:
a). Sawo Coklat
b). Keripik Singkong
c). Emping Jagung
3.         ALAMAT KOPERASI
Jl. Surabaya-Menceh RT 01 RW 01 Mosok-Leda, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, NTB.
HP       : 081-917-728-523

4.         PENDIRI KOPERASI
Koperasi ini didirikan oleh tokoh muda berbakat bernama Ahmad Khairuzzan bersama 25 (dua puluh lima) anggota pendiri yang lain di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur NTB pada tanggal 18 Mei 2012. Koperasi ini disahkan oleh Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Keputusan Kementerian KUKM Nomor 518.08/96/BH/XIV.12/VII/2012 tanggal 13 Juli 2012.

5.         PENGURUS KOPERASI ATAU STRUKTUR KOPERASI
Ketua 
: Ahmad Khairuzzan, S.Pd.
Sekretaris 
: Samsudin, S.E.
Bendahara 
: Evi Puji Lestari, S.Pd.


6.          PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Seperti yang telah disebutkan dalam UUD No. 25 tahun 1992 BAB IV tentang perangkat koperasi,
bahwa yang termasuk didalamnya adalah mengenai rapat anggota, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi pada koperasi. Salah satu kekuasaan yang dimaksud adalah mengenai penetapan dan pembagian sisa hasil usaha yang disingkat SHU.
Dalam pembagian SHU pada koperasi “Berugak Bajang Bersatu” memiliki metode atau cara yang sama dengan semua jenis dan bentuk koperasi, namun sebagai identitas tersendiri dalam koperasi ini adalah adanya ketentuan umum dalam rangka pembagian SHU. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dimaksud:
a)      25% cadangan umum
b)      50% dana pembagian anggota
c)      5% dana pendidikan
d)     10% dana kajian pengurus dan pengawas
e)      5% dana kesejahteraan karyawan
f)       2,5% dana pembangunan daerah kerja.
g)      2,5% dana social


Tugas 2 Ekonomi Koperasi

Tugas 2 Ekonomi Koperasi



1.  Konsep koperasi di negara berideologi liberal adalah bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi itu sendiri.
Konsep koperasi sosialis adalah koperasi direncanakan dn dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, unntuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep kopersi negara – negara berkembang adalah koperasi yang didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya.

2.   “Tolong menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. ”Tolong menolong” dapat memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”, sebaliknya, ”kerjasama” secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi, setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit dan secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota

3.   Struktur Organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola. Menunjukann kerangka dan susunan perwujudan diantara fungsi-fungsi, bagian-bagian maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas dan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi.
Berbeda dengan Pengorganisasian (organizing) merupakan proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya-sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.
                                 
4.     Karakter khas organisasi koperasi dan manajemennya
·         Berasaskan keleluargaan, kebijakan yang dipakai memperhatikan fleksibilitas masing-masing anggota. Aturan yang digunakan bersifat memudahkan anggota
·         Keanggotaan sukarela dan terbuka , setiap anggota bebas dan berhak dalam menentukan sikap untuk tetap dan meninggalkan kongsi tersebut.
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi, keputusan yang mutlak adalah keputusan rapat anggota.

Tugas 1 Ekonomi Koperasi

Tugas Ekonomi Koperasi

UNDANG – UNDANG KOPERASI



       I.            UU No.12 Tahun 1967
Koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

v  Ciri – ciri
a.       Koperasi sebagai organisasi ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b.      Koperasi berwatak sosial, yaitu mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang diberikan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c.       Koperasi beranggotakan orang – orang atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
d.      Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

v  Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a.       Sifat keanggotaan suka rela dabn terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.      Adanya pembatasan bunga atas modal
e.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f.       Usaha dan ketataklasanaanya bersifat terbuka
g.      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


    II.            UU No.25 Tahun 1992
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang   atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut UU ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967 terdapat bebrapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi, yaitu :
Ø  Perubahan koperasi sebagai organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha , hal ini merupakan badan yang tidak hanya organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntangan anggota.
Ø  Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya.
Ø  Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
v  Prinsip – prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a.       Keanggotakan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU secara adil
d.      Pemberian nals jasa yang terbatas modal
e.       Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f.       Kemandirian, bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g.      Pendidikan perkoperasian
h.      Kerjasama antar koperasi


 III.            UU No. 17 tahun 2012
Pasal 1 ayat 1 UU koperasi dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Pasal 75 UU mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi dari luar anggota.
UU no.17 tahun 2012, mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1, syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini terlihat dalam pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan pinjam.
Karakteristik UU no.17 tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara rasional. Selain itu pasal 78 UU  no.17 tahun 2012, mengatur koperasi dilarang membagikan profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.
Bagaimana kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis :
Ø  Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sector
Ø  Penyedia lapangan kerja yang terbesar
Ø  Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat
Ø  Pencipta pasar baru dan sumber inovasi , serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional Sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi tingkat kemiskinan, mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Peran koperasi antara lain :
§ Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
§ Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
§  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional.
§  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


1.
       Ekonomi Pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instruction economics) yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang indonesia. Sedangkan, ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersamaan baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun baik untuk seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.


2.   Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;


-          Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o     Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o     Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o     Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o     Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

-           Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

-        Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

-     Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

-        Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o     Tulisan        : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o     Gambar  : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.

3.       Karena :
a.       Perkembangan koperasi di indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari bawah (top down), artinya koperasi berkembangan di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisikan yang belum optimal
b.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal
c.       Manajemen koperasi yang belum profesional ini banyak terjadi dikoperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah
d.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana-dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuannya pun tidak wajib dikembalikan
e.       Koperasi kecil kerap kesulitan mendapat pinjaman modal untuk pengembangan usaha.
Diposkan oleh ika yusmayanti di 19.59